Hukrim  

Gugatan Izhak Rihi Tidak Realistis, Hakim Diminta Bersikap Adil

Apolos Djara Bonga, S.H (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Proses hukum gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH menyebut, poin-poin gugatan Izhak Rihi terhadap pemegang sahan Bank NTT tidak realistis.

“Saya minta jangan aneh-aneh, dan juga saya minta kepada hakim harus netral. Jangan aneh-aneh. Saya kasi peringatan memang,” tegasnya kepada Koranntt.com belum lama ini.

Apolos juga menyoroti pernyataan hakim dalam sidang yang menyebut Gubernur bukan PSP. Sedangkan sesuai dengan POJK, Gubernur NTT layak disebut PSP karena pemerintah Provinsi NTT punya saham di atas 25 persen.

Namun ia mengaku yakin bahwa hakim dalam sidang tersebut masih netral, dan pertanyaannya hanya untuk mencari tahu aturan yang mengatur tentang PSP di Bank NTT.

“Kenapa saya tidak protes waktu sidang? Karena saya yakin hakim masih netral. Mungkin mereka hanya mencari tahu. Tetapi itu tidak dibenarkan,” ungkap Apolos.

Menurut dia, saat ini banyak terjadi, pihak-pihak yang mengskenariokan putusan pengadilan, untuk mendapat aset atau tanah negara secara tidak sah, yang berujung pada risiko hukum yang sangat berat. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak dalam perkara gugatan terhadap pemegang saham Bank NTT agar lebih objektif melihat konstruksi perkara tersebut.

“Kita semua tahu hukum, ke mana mestinya konstruksi hukumnya. Memang gampang Rp64 Miliar? Yang wajar-wajar saja,” ungkapnya.

Apolos kembali menyatakan, gugatan Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT adalah gugatan yang tidak mendasar pada ketentuan hukum dan tidak punya validasi hukum.

“Bagaimana orang minta ganti rugi dengan alasan diberhentikan dengan tidak sah? Tidak sah dari aspek mana? Kalau antara posita dan petitum tidak nyambung, maka disebut gugatan ini kabur atau tidak jelas,” tegas Apolos.

Agenda RUPS Tidak Harus Tertulis

Dalam kesempatan yang sama, Apolos menjawab tudingan banyak pihak yang menyebut pemberhentian Izhak Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT tidak diagendakan di dalam sidang.

Menurut Apolos, agenda tidak selalu harus berupa catatan. Selain itu, aturan juga tidak mengharuskan bahwa pemberhentian direksi harus melalui agenda dan usulan KRN.

BACA JUGA:  Berkas Kasus Pengkase Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Ini

Ia mempertanyakan, aturan mana yang menyebut bahwa pemberhentian direksi harus melalui usulan KRN, dan jika tidak melalui usulan KRN maka batal demi hukum. Begitu juga terkait agenda sidang, yang menurutnya, tidak harus ditulis di dalam surat undangan.

“Agenda itu susunan acara yang tidak harus tertulis. Apalagi ini melalui zoom meeting. Ketika dalam RUPS tahunan dan ditingkatkan menjadi RUPS Luar Biasa, dan ketika orang setuju, maka itu sah. Terminologi agenda harus dipahami benar. Di Sumut saja Dirut Bank Sumut diberhentikan melalui telepon,” pungkas Apolos.

Tuntutan Izhak Rihi

Sementara itu, mantan Dirut Bank NTT Izak Rihi sebagaimana dalam (petitum), menilai keputusan pemegang saham pengendali dan para pemegang saham bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (Nomor 160/KEP/HK/2020) tentang pemberhentian dirinya (Izak Rihi, red) sebagai Dirut Bank NTT masa bakti 11 Juni 2019 hingga 10 Juni 2023 adalah cacat secara hukum.

Izak Rihi meminta Hakim PN Kupang menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Nọmor: 18 tanggal O6 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan,S.H.. M.Kn., Notaris di Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang pemberhentian dengan hormat Penggugat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) adalah tidak sah dạn batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Mantan Dirut Bank NTT itu dalam gugatannya, juga menuntut para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengganti kerugian yang dialaminya (baik materil maupun imateril), akibat perbuatan hukum para tergugat dengan total nilai kurang lebih Rp 64,6 Milyar. Kerugian tersebut terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 Milyar dan sekitar Rp 55 Milyar adalah kerugian imaterial.

Izak Rihi juga menuntut para tergugat yakni Gubernur NTT dan para pemegang saham Bank NTT untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada dirinya, melalui konferensi pers dan pemberitaan media baik online maupun cetak serta media eletronik selama kurang lebih tiga hari berturut-turut. (*)