Hukrim  

Kuasa Hukum PT Flobamor Tolak 3 Saksi dari PT SMI

Semuel Haning (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa Hukum PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, SH.,MH menolak 3 saksi yang dihadirkan di dalam sidang gugatan PT Sarana Investama Manggabar (SIM).

Menurut Semuel Haning, 3 saksi yang terdiri dari 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, tidak memperkuat dalil-dalil penggugat.

“Keterangan saksi tidak memperkuat dalil-dalil sehingga kami tolak. Karena itu, majelis hakim meminta untuk dituangkan di dalam kesimpulan,” ujar Semuel Haning kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, dalam persidangan PT SIM beralasan ada force major, sehingga mereka tidak bisa memenuhi permintaan Pemprov NTT.

“Tetapi di dalam persidangan, saya tanyakan kepada ahli, ahli tidak bisa membuktikan bahwa wanprestasi ini terjadi karena force major,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pembelian MTN Bank NTT Tak Pernah Disupervisi KPK, Kejati NTT: Masih Penyelidikan

Semuel Haning mengaku yakin, gugatan PT SIM tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim, karena posita dan petitum sangat kontradikisi.

“Di lain sisi, dia gugat tentang pemberhentian sepihak, di lain pihak dia gugat tentang kerugian Rp100 Miliar lebih yang harus ditanggung Pemprov NTT dan PT Flobamor,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, seorang penggugat yang mengguggat harus bisa membuktikan dalil gugatannya.

“Ternyata tidak, maka saya menolak saksi itu di persidangan kemarin. Karena apa yang dia dalil, tidak bisa dibuktikan,” tutup Semuel Haning. (*)