Bisnis  

Bank NTT Siapkan Layanan Pengaduan 24 Jam, Nasabah Tak Perlu Risau

Jajaran Kepala Divisi, Kasubdiv dan Konsultan Humas Bank NTT memberikan keterangan Pers kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Bank NTT terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah, khususnya yang memiliki kendala saat ingin bertransaksi.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi atau memiliki kendala dalam bertransaksi, silahkan bisa memanfaatkan layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam.

“Jalur pertama, dikhususkan untuk Pengaduan Nasabah dan Informasi Produk 24 Jam namanya Call Center Halo Bank NTT 14013. Kedua, Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing): wbs@bpdntt.co.id, HP 08113835187,” ujar Kepala Divisi Corporate Secretary dan Legal Bank NTT Endri Wardono kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

Menurutnya, Bank NTT mempersilahkan setiap nasabah untuk mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id.

Bank NTT juga menyiapkan Media Sosial yang bisa diakses oleh nasabah, yang terdiri dari Instagram: bank_ntt, Facebook: Humas Bpd Ntt, YouTube: Bank NTT Official, TikTok: Humas Bank NTT.

BACA JUGA:  Babak Belur Proyek Sekolah "Merah Putih" Rote Ndao

“Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial,” jelas Endri Wardono.

Untuk diketahui bahwa tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021.

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 yang berbunyi:

Satu, Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Dua, Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari.  (*)