Hukrim  

Guru Sekolah Minggu di Kupang Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Anak Perempuan

JEAF dilaporkan ke polisi dan sudah ditahan, sebab diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak perempuan.

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Pixabay)

Kupang, KN – Pria berinisial JEAF (27) ditahan oleh aparat kepolisian, karena diduga melakukan tindakan tidak terpuji.

Hal tidak terpuji yang dilakukan oleh JEAF adalah yang bersangkutan diduga mencabuli 3 anak perempuan. JEAF akhirnya dilaporkan ke polisi dan sudah ditahan.

Terduga pelaku diketahui adalah seorang guru sekolah minggu di Kota Kupang. Sedangkan para korban adalah murid di sekolah tersebut.

Persoalan ini akhirnya terbongkar, setelah dilaporkan oleh WNg, 38, salah satu orang tua korban ke Polsek Kelapa Lima pada 24 April 2023 nomor LP/B/90/V/2023, dan para korban pun telah dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani visum.

“Kami dibujuk dengan handphone dan dia (pelaku) suruh teman kami tidur dan langsung raba-raba,” ujar salah seorang korban saat ditemui di Polsek Kelapa Lima Senin seperti dilansir Lintasntt.com dari Digtara.com.

Sebelumnya para korban sudah menceritakan aksi JEAF ke security gereja. Mereka berbicara dengan petugas keamanan gereja, bahwa JEAF sering meminjamkan handphone, memberikan uang, serta mengajak mereka makan bersama di Pantai Tedys Kupang.

BACA JUGA:  Pria di Kupang Aniaya Pacar karena Kepergok Selingkuh, Pelaku Sudah Ditangkap

Sebelum kasus ini sampai ke polisi, para orang tua sudah bertemu JEAF dan sempat memaafkan perbuatannya. Hanya, belakangan muncul informasi tambahan yang menyebutkan JEAF mencabuli para korban.

Karena itu, orang tua langsung melaporkan kasus ini ke polisi dan para koran menjalani visum di rumah sakit. Sejauh ini, keterangan hanya berasal dari orang tua korban, belum ada keterangan dari polisi. (*/KN)