Atambua, KN – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH., Kamis 30 Maret 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial ABE (51), diduga telah menyetubuhi BFM alias Melati, seorang bocah yang masih berusia 4 tahun 10 bulan.
“Saat ini pelaku ABE telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi bejatnya yang tega menyetubuhi BFM yang terjadi pada tanggal 5 Februari 2023 lalu, di kos-kosan cabang GOR Atambua, kelurahan Tulamalae, kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menuturkan, kasus tersebut berawal dari ayah korban NM dan saksi BB serta tersangka ABE dan beberapa warga lainnya sedang duduk minum minuman keras, sambil membahas mengenai adik korban yang akan dibaptis di gereja Katolik.
Saat itu, korban BFM dan temannya sedang bermain di sekitar lokasi tempat ayahnya menenggak minuman keras.



Tinggalkan Balasan