Alor  

Polisi Tetapkan Mantan General Manager Hotel Simfony Alor Jadi Tersangka

Tersangka G diduga melakukan penggelapan uang atau sewa hotel yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel.

Hotel Simfony Kalabahi Alor (Foto: Istimewa)

Kalabahi, KN – Polres Alor menetapkan G (37) mantan General Manager Hotel Simfony Kalabahi sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, G langsung ditahan di Rutan Polres Alor, Sabtu 18 Maret 2023. 

Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos mengatakan, tersangka Berinisial G asal Wonogiri tersebut, ditahan atas dugaan penggelapan uang sewa Hotel yang dilaporkan oleh korban FK.

“FK adalah owner atau pemilik Hotel Simfony Kalabahi, tempat tersangka bekerja selama ini yang beralamat di Kelurahan Wetabua Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor,” kata Iptu Jems Yames Mbau seperti dikutip dari Tribratanewsalor.com, Minggu 19 Maret 2023.

BACA JUGA:  BPN Manggarai Beri Penjelasan Tahapan Pengadaan Tanah bagi Warga Poco Leok

Ia menjelaskan, tersangka G diduga melakukan penggelapan uang atau sewa hotel yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel.

Total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah Rp800 Juta sesuai keterangan FK, yang tertuang dalam Laporan polisi nomor : LP / B / 11 / 2023 / SPKT / Polres Alor / Polda NTT, tanggal 11 Maret 2023. 

Dari hasil penyidik yang dilakukan penyidik Polres Alor, mengamankan barang bukti berupa empat lembar invoice dan empat bukti kuitansi pembayaran Hotel Simfony.

“Tersangka G sudah ditahan di rutan Polres Alor. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” tutupnya. (*/KN)