Labuan Bajo, KN – Tim Satuan Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap seorang terduga pelaku penerima narkoba jenis Ganja.
Terduga pelaku MJH (26), warga Kabupaten Manggarai Barat itu diamankan pada Sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WITA.
Polisi berhasil mengamankan barang haram tersebut dari tangan pelaku saat pelaku mengambil paket di kantor Lion Parcel di jalan Yohanes Sahadoen, No. 8, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Barang bukti yang disita, satu paket berukuran besar dengan berat kotor 15,02 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 5,01 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 6,27 gram, satu unit speda motor mio soul warna hitam dengan nomor polisi L 4698 TW, satu pasang kaos kaki warna putih lis hitam dan satu bungkusan flakban lion parcel ” kata Kasat Resnarkoba AKP Wahyu A. A. Septyan, S.I.K. kepada Wartawan.
Menurut AKP Wahyu, penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang yang dicurigai ganja dari Bali ke Labuan Bajo yang menggunakan jasa Lion Parcel.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang dari Bali ke Labuan Bajo yang dicurigai ganja,” pungkasnya.
Dari informasi itu, kata dia, anggota Satuan Narkoba sebanyak 5 personel di pimpin oleh Aipda Farhan Wijaya melakukan penyelidikan
“Sekira pukul 12.30 WITA kita lakukan penangkapan saat terduga pelaku MJH mengambil paket tersebut di kantor Lion Parcel,” jelasnya.
“Modusnya, barang haram tersebut dibungkus di dalam kaus kaki warna putih lis hitam dan di bungkuskan dalam satu bingkisan besar yang berflakban lion parcel,” sambungnya.
Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan diruang Satuan Reskrim Narkoba Polres Mabar. (Yhono Hande)