PKR MUI NTT Gelar Sosialisasi Cegah Kekerasan Seksual

Diskusi yang digelar dengan mengusung tema "Kenali, Cegah dan Laporkan Kekerasan Seksual di Sekitar Kita" ini menghadirkan tiga orang narasumber yang berkompeten.

PKR MUI NTT Gelar Sosialisasi Cegah Kekerasan Seksual (Foto: Ridwan)

“Khususnya generasi remaja Islam dengan secara terstruktur, dimulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten,” ajak Jamal Ahmad.

Dalam perspektif Undang-Undang, terdapat 4 pasal yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, yakni pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 huruf i, dan pasal 28 ayat 4. 

Keempat pasal itu mengatur tentang bagaimana negara memberikan perlindungan hukum dari diskriminasi di kalangan generasi muda, sekaligus memberikan pengayoman dan pemberdayaan kepada masyarakat seluruh warga negara Republik Indonesia.

“Dua perspektif tersebut sebagai tindak lanjut untuk memberikan efek jerah bagi para pelaku tindak kekerasan seksual,” jelasnya.

Ia menerangkan, kekerasan seksual umumnya terjadi di sekolah, kampus, fasilitas umum, tempat kerja dan di rumah tangga, yang jenis kejahatannya dalam bentuk penelantaran, penjualan manusia kemudian eksploitasi.

“Eksploitasi ini ada 3 jenis. Yakni eksploitasi seks, eksploitasi psikis dan ekaploitasi fisik. Oleh karena itu, jika terjadi pelecehan seksual atau mengandung unsur pornografi berbasis elektronik, maka segera lapor kepada pihak berwajib untuk segara ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sekretaris MUI NTT, Haida Choms menjelaskan, kegiatan yang digelar merupakan penghijauan yang sudah dilakukan selama ini bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan.

Sehingga, kata Haida, sosialisasi itu merupakan bentuk kegiatan dan komitmen dari MUI melalui Komisi Perempuan, Keluarga dan Remaja MUI NTT dengan tujuan melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA:  Jeriko Abadikan Frans Lebu Raya Jadi Nama Jalan di Kota Kupang

“Karena perempuan dan anak ini merupakan insan yang paling rentan mengalami kekerasan,” ujar Haida Choms.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan  bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan harapan seluruh elemen masyarakat bisa berupaya mencegah kekerasan seksual.

“Karena pencegahan kerasan seksual ini bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun itu tanggung jawab kita semua, baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama,” pungkasnya.

Turut hadir anggota komisi MUI NTT, diantaranya Wakil Ketua Umum MUI NTT, Drs. H. Jamal Ahmad, M.M, Ketua Komisi PKR MUI NTT Suwaibah Kapa, S.Ag., M.Pd, dan Sekretaris Komisi PKR MUI NTT, Fatmawati S. Muda Makin, S.Sos.

Hadir juga Sekretaris MUI NTT, Haida Choms dan Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat MUI Provinsi NTT), KH. Abas Khasyim.

Selain itu ada perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kupang, dan para Ketua Ormas-Ormas Perempuan Provinsi NTT.

Ada juga siswa dari SMA/K, diantaranya para pelajar dari SMK Muhammadiyah, SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 4, SMA Negeri 5 dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN). (*)