Kupang, KN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menghadirkan Gustaf Agripa dalam sidang kasus Penkase, yakni pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Persidangan itu berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis 12 Januari 2023, sekira pukul 14:15 WITA.

Gustaf Agripa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu menyebut nama mantan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT, yang kini menjabat Kapolsek Biboki Utara yaitu Ipda Rudy Soik.

Menurutnya, waktu mengetahui bahwa korban Astri dan Lael dibunuh oleh terpidana Randy Badjideh, ia langsung mengontak Rudy Soik untuk segera membawa Randy ke Polda NTT.

“Jadi saat Randy mengaku, saya langsung telepon Rudy Soik untuk menyerahkan Randy dan dibawa ke Polda NTT,” ujar Gustaf Agripa saat menjawab pertanyaan jaksa.

Dia menjelaskan, hingga saat ini ia tidak pernah mengetahui motif dibalik pembunuhan korban Astri dan anaknya Lael Maccabee.

“Kalau soal itu terdakwa Ira Ua tidak perna cerita, baik keadaan rumah tangga mereka, maupun perselingkuhan antara Randy dan Astri,” pungkasnya.