Korban dan rekan – rekanya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Lende Moripa namun kondisi korban kritis sehingga nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WITA.
Atas perbuatannya, oknum Briptu ER dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHP terkait Pembunuhan, Penganiayaan Berat, dan Kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ariasandy menegaskan terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedural (SOP).
“Senpi bagi anggota Polri yang berwenang menggunakannya harus memakainya saat kepentingan dinas, sedangkan di luar itu tidak boleh dipergunakan apapun alasannya,” tegas Ariasandy.
Apabila anggota Polri yang memegang senpi melanggar ketentuan dan tidak sesuai SOP maka akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini Briptu ER diamankan di Propam Polres Sumba Barat guna diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (MBN/KN)

