Hukrim  

Kapolda NTT: Semua Saksi Kasus KM Express Cantika Berpotensi Jadi Tersangka

20 orang saksi yang diperiksa penyidik Polda NTT adalah pihak KSOP, ABK, dan penumpang.

Irjen Jhoni Asadoma (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dalam kasus terbakarnya kapal Express Cantika 77.

Kapolda NTT Irjen Jhoni Asadoma mengatakan, semua saksi yang diperiksa selalu memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua saksi yang diperiksa selalu ada peluang jadi tersangka. Kita lihat saja nanti. Tetapi kami belum bisa sampaikan sekarang, karena prosesnya belum naik ke penyidikan,” ujar Irjen Pol Jhoni Asadoma kepada wartawan Selasa 1 November 2022.

Menurutnya, 20 orang saksi yang diperiksa penyidik Polda NTT adalah pihak KSOP, ABK, dan penumpang. “Semua sudah kita periksa, dan kurang lebih 20 saksi,” jelasnya.

Hingga saat ini pihaknya belum menaikan status dari lidik ke sidik, sehingga diharapkan dalam waktu dekat bisa ditentukan apakah kasus kebakaran Express Cantika bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak.

BACA JUGA:  8 Unit Motor Roda Tiga, Tanda Cinta Ansy Lema untuk Para Petani di Kota Kupang

“Kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa menentukan apakah ini dinaikan ke penyidikan atau masih butuh waktu untuk mengumpulkan barang bukti berupa keterangan saksi keterangan ahli dan sebagainya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sekarang semuanya masih berproses, sehingga di penyidikan nanti baru bisa ditentukan apakah ada unsur kelalaian dalam kasus kebakaran kapal Express Cantika.

“Sekarang sedang berproses. Jadi kalau statusnya sudah naik ke sidik, nanti kita informasikan siapa yang berpotensi jadi tersangka,” tandas Irjen Jhoni Asadoma. (*)