Atambua, KN – Warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur berinisial GYL alias Gerson Yaris Lau (18), tewas ditembak oknum anggota Polres Belu, Selasa 27 September 2022.
Korban yang adalah warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ini, diduga ditembak di Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Informasi yang diterima Koranntt.com, GYL adalah DPO dan sudah menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada Selasa 06 September 2022 di Fatubenao, Kelurahan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Saat anggota Polres Belu hendak menangkapnya di dalam rumah, GYL melarikan diri. Pihak media pun masih mendalami penyebab GYL ditembak hingga meninggal dunia tersebut.
Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH MH yang dikonfirmasi Selasa 27 September 2022 siang mengakui peristiwa tersebut. Kapolda menyebutkan kalau warga yang tertembak merupakan DPO kasus pengeroyokan.
Korban tertembak saat akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian. “Sesuai laporan singkat dari Kapolres, warga yang tertembak itu DPO perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan,” ujar jenderal polisi bintang dua ini.
Polisi masih mendalami informasi lengkapnya dan kronologi kasus ini. “Informasi lengkap sedang didalami,” tambah Kapolda NTT.
Sementara itu, viral di media sosial, warga menggotong jenazah korban menuju Polres Belu dan gedung DPRD Kabupaten Belu. Warga yang juga keluarga korban melayangkan protes terhadap kepolisian karena penembakan tersebut. (*)