Kupang, KN – Penasehat hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Macabee mengaku khawatir dengan sikap polisi yang belum menahan IU alias Ira Ua alias Irawati Astana Dewi Ua.
IU merupakan satu dari dua tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macebee pada akhir Agustus 2021 silam.
Selain IU, polisi juga telah menetapkan RB alias Randy Badjideh yang adalah suami IU sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adhitya Nasution sebagai Penasehat Hukum keluarga korban mengatakan, tersangka IU berpotensi menghilangkan barang bukti jika sampai hari ini belum juga ditahan.
“Kami khawatir yang bersangkutan bisa saja melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Selama yang bersangkutan masih di luar, maka kemungkinannya masih ada,” kata Adhitya kepada KORANNTT.COM, Senin 23 Mei 2022.
Ia menjelaskan, pihak keluarga ingin agar barang bukti dan juga kelancaran proses pemeriksaan serta persidangan harus berjalan aman dan kondusif.
“Maka kami harap agar segera dilakukan penahanan. Walaupun kewenangannya ada di penyidik, namun kami berharap dengan sangat agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka IU,” ujarnya.
“Hal itu wajib dilakukan agar perkara ini menjadi terang dan jelas, serta fakta dan barang bukti tidak dikaburkan atau dihilangkan,” sambung Adhitya.
Meski demikian, ia menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pihak Polda NTT dan terus mendesak agar IU segera ditahan. (*)