Menurutnya, dengan penerapan pasal berlapis terhadap Randy Badjideh, maka yang bersangkutan terancam pidana hukuman mati.

“Kurang lebih ada tiga pasal. Yakni 340, 338 dan pasal 80 UU perlindungan anak Jo Pasal 55. Jadi maksimal itu hukuman mati,” kata M. Ishan kepada KORANNTT.com, belum lama ini.

Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Macabee, Adhitya Nasution mengapresiasi kinerja Polda NTT yang dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Penkase.

Adhitya menegaskan, pihaknya tetap bersyukur dan mengapresiasi kinerja Polda NTT terkait informasi penetapan tersangka baru.

“Alhamdulillah, tinggal menunggu pemberitahuan resmi dari Polda. Keluarga ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda NTT,” kata Adhitya saat dikonfirmasi media ini, Selasa 26 April 2022.

Meski demikian, dalam kesempatan yang sama, Adhitya tidak memberikan banyak komentar terkait informasi tersebut.

Pihak keluarga Astri dan Lael tetap mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polda NTT untuk dituntaskan secara adil dan transparan.