Kupang, KN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya resmi menetapkan I alias Ira alias Irawaty Astana Dewi Ua sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, berdasarkan penyidikan dan hasil gelar perkara, I diduga kuat terlibat dalam kasus Penkase.
“Berdasarkan bukti permulaan awal, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang tersangka berinisial I. Sementara masih dalam proses pengembangan lagi,” kata Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Rabu 27 April 2022.
Ia menjelaskan, Polda NTT tetap melaksanakan proses penyidikan berdasarkan prinsip-prinsip penyidikan yang sudah ditentukan dalam Juknis dan UU.
“Ada beberapa pasal yang diterapkan dan masih terus dikembangkan. Sementara masih dikembangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, RB alias Randy Badjideh, tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee, dijerat dengan pasal berlapis.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTT M. Ihsan mengatakan, tersangka RB dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 80 tentang perlindungan anak di bawah umur Jo Pasal 55.







Tinggalkan Balasan