Pedagang Pasar Minta Pemkab Manggarai Tinjau Ulang Kebijakan Relokasi

Akibat relokasi, sebagian pedagang mengalami penurunan penghasilan.

Penertiban pedagang di Pasar Inpres Ruteng oleh Bupati Manggarai dan Satpol PP (Foto: Facebook @Herybertus G. L Nabit)

Ruteng, KN – Pemerintah Kabupaten Manggarai diminta untuk meninjau kembali kebijakan relokasi terhadap pedagang Pasar Inpres Ruteng.

Salah satu pedagang berinisial FH yang ditemui KORANNTT.com Kamis 7 April 2022 mengatakan, kebijakan Pemkab Manggarai malah menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, pemindahan pedagang yang berjualan di badan jalan ke dalam lokasi pasar atau area parkir malah membuat kemacetan di dalam pasar.

Selain itu, akibat relokasi, sebagian pedagang mengalami penurunan penghasilan. Jika sebelum relokasi mereka bisa mendapat pemasukan lumayan banyak, tapi setelah relokasi, penghasilan mereka malah menurun.

“Memang (jualan, red) laku si, tapi tidak sesuai dengan yang diharapkan,” kata FH kepada awak media ini.

Selain penghasilan menurun, FH juga mengeluh terkait retribusi atau pajak yang dibayar oleh pedagang setempat. Menurut FH, sebagian pedagang yang direlokasi diduga tidak membayar pajak.

Hal ini berpengaruh terhadap harga barang yang dijual, di mana barang jualan pedagang yang baru masuk ke dalam area pasar lebih murah, ketimbang pedagang yang sudah lama berjualan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Minta Uang dari Masyarakat, Camat Langke Rembong Dituntut Minta Maaf

“Apalagi kami punya pelanggan tetap, mereka bilang malas masuk ke sini, karena terlalu macet sehingga mereka beli di luar. Nah mau bilang apa kalau sudah begitu,” ungkap FH.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk bujak terhadap hal ini, karena kami ini juga warga pasar. Jika kami menggunakan tindakan kami sendiri, tidak bagus juga. Kami hanya serahkan kepada pemerintah bagaimana tindakan selanjutnya berkaitan dengan persoalan ini,” harap FH.

Senada, salah satu pedagang berinisial HJ menyampaikan hal yang sama. Menurut HJ, saat ini akses masuk ke dalam pasar semakin sulit akibat dari kebijakan relokasi tersebut.

Menurutnya, barang dari agen tidak bisa masuk ke dalam area pasar, karena terhalang kemacetan di dalam wilayah Pasar.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Manggarai segera merespons persoalan ini agar aktivitas pasar pedagang di Pasar Inpres Ruteng segera kembali normal. (*)