Ruteng, KN – Mantan Pjs. Kades dan Bendahara Desa Compang Cibal Kabupaten Manggarai, NTT diperiksa penyidik Polres Manggarai pada hari ini, Selasa 15 Maret 2022.
Mantan Pjs. Kades Compang Cibal Fransiskus Odi dan Bendahara Wensislaus diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 – 2022, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp572.155.000.
Usai diperiksa Mantan Pjs.Kepala Desa Compang Cibal Fransiskus Odi membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi DD tersebut.
“Hari ini ada undangan untuk pengambilan keterangan terkait laporan dari masyarakat Compang Cibal. Kemudian nanti kita lihat faktanya. Sebagai penjabat saya tidak bisa mendahului dan saya siap untuk diperiksa selanjutnya,” ungkap Fransiskus kepada wartawan.
Sementara Falensius Agung yang mewakili Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Compang Cibal (AMPP) menyampaikan apresiasi kepada Polres Manggarai atas respon baik dari laporan masyarakat.
“Kami dari AMPP menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat dari Kapolres Manggarai melalui Unit Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap laporan dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan PJS Desa Compang Cibal Fransiskus Odi selama 2 tahun anggaran dengan kerugian sebesar Rp572.000.000,” ungkap falens kepada KORANNTT.com.
“Sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas tindak cepat dari Kapolres Manggarai,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengkawal kasus ini sampai akhir dengan melakukan koordinasi langsung dengan Kapolres Manggarai.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang ikut mendukung perjuangan AMPP lebih khusus teman-teman wartawan di Manggarai yang aktif memberitakan terkait perjuangan AMPP,” tutupnya. (*)