Kupang, KN – Jasa Raharja selalu terdepan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur yang mengalami kecelakaan.
Jasa Raharja hadir guna memberikan santunan, maupun biaya-biaya perawatan di Rumah Sakit kepada korban kecelakaan.
Terbaru, korban kecelakaan di depan Hotel Ima, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang pun mendapat santunan berupa biaya perawatan dari Jasa Raharja.
Sebanyak 14 korban kecelakaan langsung dilayani oleh Jasa Raharja, melalui surat jaminan biaya perawatan kecelakaan yang diberikan langsung kepada pihak Rumah Sakit.
Kepala Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Nasjwin mengatakan, Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan saat mengendarai kendaraan bermotor.
“Kemarin untuk 14 korban, kami langsung memberikan surat jaminan, bahwa seluruh korban ditanggung biaya perawatannya,” kata Nasjwin kepada Koranntt.com di ruang kerjanya, Jumat 14 Januari 2022.
Ia menyebut, besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja bervariasi. Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia diberikan santunan Rp50 Juta.
“Kemudian biaya perawatan untuk korban kecelakaan di Rumah Sskit adalah maksimal Rp20 Juta. Sedangkan korban yang mengalami cacat total akan mendapat santunan sebesar Rp50 Juta,” jelas Nasjwin.
Di luar santunan, Jasa Raharja juga menyerahkan bantuan uang sejumlah Rp1 Juta yang merupakan biaya P3K, dan Rp500 Ribu untuk biaya Ambulance.
Hingga sore ini dari 14 korban, 10 orang sudah bisa pulang karena kondisinya memungkinkan untuk sembuh atau rawat jalan. Sementara 4 korban lainnya masih dirawat di Rumah Sakit. (*)