Kepada wartawan, Adhitya Nasution menyampaikan terima kasih kepada masyarakat NTT khususnya Kabupaten Sabu Raijua. Menurutnya, tanpa kasus sengketa Pilkada Sabu Raijua, dirinya pasti tidak dikenal oleh publik seperti saat ini.

“Hadirnya kami di sini sebagai bentuk syukur dan terima kasih kepada masyarakat NTT. Di samping itu juga, kita ingin menjadi bermanfaat dalam bidang penegakan hukum di NTT, maupun Kota Kupang,” kata Adhitya Nasution.

Ia menegaskan, Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partners siap melayani semua masyarakat NTT tanpa membeda-bedakan klien. Bahkan konsultasi hukum siap diberikan secara gratis kepada masyarakat NTT.

“Saya tidak membeda-bedakan klien yang datang atau siapapun yang ingin meminta bantuan hukum. Di sini kita juga siapkan staf legal dan lawyer yang kompeten di bidang hukum. Jadi untuk kualitas edukasi dan pendampingan di bidang hukum, saya yakin kita tidak kalah dengan teman-teman pengacara yang ada di sini maupun yang dari Jakarta,” tegas Adhitya.

Pengacara muda dan cerdas ini berpesan agar masyarakat NTT yang membutuhkan konsultasi di bidang hukum, bisa datang ke Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partners di Jl. Sam Ratulangi No 9, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.