Hukrim  

Dituntut 5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Bebas Antonius Ali

Antonius Ali pasca sidang putusan di PN Kupang / Foto: Wili / Pena Timor

Kupang, KN – Majelis Hakim memvonis bebas pengacara senior Antonius Ali dalam kasus dugaan keterangan palsu terkait sidang kasus tanah Kerangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat NTT.

Sidang putusan digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 5 Oktober 2021, dan dipimpin oleh Majelis Hakim Fransiska Paula Dari Lino, didampingi anggota Lizbet Adelina, dan Hakim Ngguli Liwar Mbani Awang.

BACA JUGA:  Keterangan Randy Badjideh Berbeda dengan GPS Mobil Rush

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim menilai, tindakan Antonius Ali dalam persidangan adalah sebagai pengacara yang bertugas membela kliennya.

Perbuatan terdakwa dinilai bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga nama baik terdakwa harus dipulihkan. Majelis Hakim juga membebani biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya Antonius Ali dituntut 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp150 Juta subsider 6 bulan penjara. (*)