Kupang, KN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan NTT menyampaikan hasil pemeriksaan, terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dalam laporan BPK yang diterima media ini, Senin 4 Oktober 2021, terdapat beberapa poin penting yang menjadi temuan di berbagai instansi atau OPD.
Salah satu temuan BPK adalah berkaitan dengan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) di Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT. BPK dalam hasil pemeriksaannya menyebut, ada dana bantuan sosial sebesar Rp6,7 Miliar yang digunakan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban.
Pemerintah Provinsi NTT menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp24.010.602.370,00 dengan realisasi senilai Rp20.966.374.000,00 atau 87,32% dari anggaran.
Bansos yang diberikan berupa uang yang disalurkan ke penerima melalui transfer ke rekening penerima. Jenis Bansos yang disalurkan meliputi Bansos kepada individu dan atau keluarga yang terbagi menjadi dua jenis yaitu yang dapat direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan.
Untuk Bansos yang tidak dapat direncanakan, pemohon secara langsung mengajukan proposal yang ditujukan ke Gubernur NTT melalui Biro Umum, selanjutnya diteruskan ke Bakeuda untuk dilakukan verifikasi apakah pemohon tersebut berhak menerima atau tidak.
Pemohon yang lolos verifikasi diteruskan ke Gubernur akan didisposisi ke Bidang Perbendaharaan Bakeuda untuk dilakukan proses pencairan dana.
Penerima Bansos berupa uang menyampaikan laporan penggunaan Bansos kepada Gubernur NTT melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Jumlah keseluruhan penerima Bansos pada TA 2020 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTT sebanyak 1.551 penerima dengan rincian bansos yang dapat direncanakan senilai Rp3.267.674.000,00 dan bansos yang tidak dapat direncanakan senilai Rp17.598.700.000,00.
“Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja Bansos yang tidak dapat direncanakan, menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, terdapat 438 penerima Bansos yang belum menyampaikan LPJ senilai Rp6.732.200.000,00 atau 38%,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.
BPK kemudian memberikan peringatan keras dan meminta Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT untuk membuat sebuah Pernyataan Komitmen, yang menjamin agar masalah penerima Bansos yang belum menyampaikan LPJ penggunaan dana Bansos tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Terhadap temuan BPK ini, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk yang dihubungi oleh media ini, belum memberikan keterangan kepada wartawan. (*)