Kupang, KN – Bupati Kabupaten Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE, M.SI, segera membenahi birokrasi dan mencopot Kepala Dinas atau Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang sedang tersandung kasus hukum.

“Bagi OPD yang hari ini menyandang status tersangka, maka dengan sendirinya akan saya non job. Itu nomor satu. Siapapun itu akan di non job,” tegas Langoday usai pelantikan di Aula El Tari Kupang, Kamis 16 September 2021.
Menurutnya, Kabupaten Lembata di bawah kepemimpinannya harus ada perubahan yang signifikan, demi kesejahteraan masyarakat umum.
“Di Lembata harus ada perubahan. Kalau tidak ada, mati saja. Sehingga pertama yang harus dilakukan adalah penataan birokrasi, karena birokrasi merupakan lokomotif yang dapat menarik semua fungsi pelayanan,” jelas Thomas Ola.
Ia menegaskan akan menempatkan Kepala OPD berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
“Jadi di situ akan saya tempatkan orang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Karena orang yang tepat harus berada pada tempat yang baik,” terangnya.



Tinggalkan Balasan