Kupang, KN – Bupati Kabupaten Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE, M.SI, segera membenahi birokrasi dan mencopot Kepala Dinas atau Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang sedang tersandung kasus hukum.

“Bagi OPD yang hari ini menyandang status tersangka, maka dengan sendirinya akan saya non job. Itu nomor satu. Siapapun itu akan di non job,” tegas Langoday usai pelantikan di Aula El Tari Kupang, Kamis 16 September 2021.

Menurutnya, Kabupaten Lembata di bawah kepemimpinannya harus ada perubahan yang signifikan, demi kesejahteraan masyarakat umum.

“Di Lembata harus ada perubahan. Kalau tidak ada, mati saja. Sehingga pertama yang harus dilakukan adalah penataan birokrasi, karena birokrasi merupakan lokomotif yang dapat menarik semua fungsi pelayanan,” jelas Thomas Ola.

Ia menegaskan akan menempatkan Kepala OPD berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

“Jadi di situ akan saya tempatkan orang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Karena orang yang tepat harus berada pada tempat yang baik,” terangnya.

Selain itu, dirnya akan membenahi kelengkapan struktur yang ada di Kabupaten Lembata, sehingga tidak terdapat struktur yang kosong, karena akan mempengaruhi sistem pelayanan menjadi ompong dan tidak optimal.

“Ini menjadi hal yang penting, sehingga mereka dapat bekerja sesuai Tupoksi mereka masing-masing,” tandasnya.

Lembata Harus Punya Brand

Bupati Dr. Thomas Ola Langoday, SE, M.Si juga mengtakan Kabupaten Lembata harus memiliki brand atau merek tersendiri, yang tidak dapat diklaim oleh daerah lainnya.

Menurutnya, brand Kabupaten Lembata adalah, sehat dari timur itu hanya datang dari Lembata. Yang artinya ikan, omega tiga, dan makanan sehat lainnya harus datang dari pulau Lembata.

“Jadi itu tidak ada orang yang bisa klaim lagi, karena itu brand-nya Lembata. Sehingga brand ini yang harus kita jual,”  jelas Thomas Ola.

Sementara terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Lembata, Bupati Thomas Ola mengaku telah memberikan izin sandar bagi kapal minyak yang sudah bertahun-tahun tidak diizinkan untuk berlabu di dermaga.