Beberapa persyaratan mengikuti UKW ini antara lain peserta bekerja sebagai wartawan minimal 1 tahun, berasal dari perusahaan media yang berbadan hukum khusus di bidang pers, media massa tersebut aktif menjalankan kerja jurnalistik minimal 6 bulan terakhir.

Peserta wajib mengisi surat pernyataan bukan bagian dari partai politik, polri/TNI serta bukan bagian dari Humas Pemerintah. Surat pernyataan disertai meterai Rp10.000. Peserta juga harus mengisi formulir dan berkas-berkas lain yang ditetapkan oleh panitia UKW. Peserta juga perlu menyiapkan pas foto, foto KTP, foto kartu pers, pindai (scan) badan hukum perusahaan media dan sebagainya.

Sebagai tahap awal pendaftaran, peserta bisa mengirimkan pesan : “Nama peserta_Nama Media_Jenjang UKW yang diikuti_nomor HP” dikirim via aplikasi whatsapp (WA) ke 0811284576. Panitia akan mengirimkan link formulir lengkap dan ketentuan persyaratan ikut UKW lainnya.

“Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi nomor saya di atas,” imbau Sholahuddin. Sebelum pelaksanaan UKW peserta akan mendapatkan pembekalan atau pra-UKW yang diisi narasumber dari Dewan Pers dan jurnalis Solopos.