Unit Jatanras kemudian mendatangi rumah EHA di Cuncalawar, Kelurahan Star Tacik, Kecamatan Langke Rebong. Namun pelaku melarikan diri, sehingga dia berhasil diamankan Unit Jatanras pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar jam 15.00 Wita, di Pitak Kelurahan Pitak kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai.

“Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp jenis Realmi 6 dan uang tunai sejumlah Rp500 ribu rupiah,” tandasnya.*