Kupang, KN – Pemuda Katolik Nusa Tenggara Timur, melaporkan akun Facebook Linda Nubatonis ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, atas tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras, dan agama (SARA).
Laporan tersebut tertuang dalam surat polisi dengan Nomor: LP/B/161/VI/RES.1.11/2021/SPKT, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala SPKT Polda NTT, PS. Paur II, Julio Dacosta.
Ketua Pemuda Katolik NTT, Agustinus Payong Boli, mengatakan, Pemuda Katolik NTT melaporkan akun Facebook atas nama Linda Nubatonis karena telah melakukan provokasi SARA di media sosial.
“Polisi melalui Cyber Crime harus segera melacak dan menangkapnya. Karena tulisannya sederhana itu, sangat berbahaya terhadap kehidupan dan keutuhan negara, berbangsa, terutama toleransi di NTT,” ujar Payong kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.
Menurutnya, tulisan akun Facebook Linda Nubatonus dengan membawa nama suku dan agama sangat berpotensi menimbulkan konfik pada kalangan masyarakat. Padahal NTT merupakan nusa toleransi terindah.
“Banyangkan orang yang tinggal di pelosok daerah yang hanya membaca secara sepotong, maka bisa mengakibatkan kegaduhan, bahkan saling bunuh. Orang ini harus segera diciduk dan masuk sel, dari pada rakyat yang susah,” tegas Wakil Bupati Flotim itu.
Dia menjelaskan, pihaknya juga meminta Kapolda NTT untuk memerintahkan Cyber Crime melacak akun Facebook palsu maupun asli yang telah menyebarkan ujaran kebencian SARA untuk segera diciduk dan dipidana berdasarkan UU ITE No 11 tahun 2008.
“Perusuh sosial itu harus ditangkap. Apalagi tulisan mereka tidak dapat di pertanggung jawabkan. Jadi kita minta Kapolda untuk menangkap sesegera mungkin. Tidak bisa ditoleransi lagi,” jelasnya.
Katanya, pihak kepolisian bagian Cyber Crime harus peka terhadap masalah sosial yang berkaitan dengan SARA di media sosial. Polisi tidak perlu menunggu laporan dari masyarkat.
“Jangan hanya tunggu laporan masyarakat saja. Namanya Cyber Crime itu tidak boleh menunggu laporan. Begitu ada kejahatan di dunia maya, harus langsung lacak dan kejar,” ungkapnya.
Meski demikian, Agus Payong menyatakan, Pemuda Katolik NTT sangat yakin kalau Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mampu menuntaskan kasus SARA tersebut, demi masyarakat NTT yang lebih baik, tenteram, aman, damai, tanpa membedakan suku, ras dan agama.
“Karena agama merupakan urusan privat dengan Tuhan. Pada intinya kita tetap bersaudara. Jadi kita harus jaga NTT sebagai nusa toleransi, dan menjaga keutuhan Flobamora,” harap Payong Boli.
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat NTT untuk menghentikan profokasi Sara di media sosial. Karena kasus tersebut telah diambil alih oleh pihak kepolisian Polda NTT.
“Jangan bahas lagi di warung-warung dan tulis di media sosial. Polisi sudah ambil alih. Terbukti atau tidak, kita serahkan kepada yang berwajib. Dan biarkan dia sendiri bertanggung jawab sebagai pribadi,” tandasnya.*