Kupang, Koranntt.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur angkat bicara terkait pemberhentian pegawai magang di Kantor UPTD 2 wilayah Kabupaten Belu.
Sesuai laporan yang diterima, ketiga orang tersebut merupakan pegawai magang, bukan tenaga kontrak yang diangkat berdasarkan SK Gubernur NTT.
“Jadi mereka adalah tenaga magang pada Terminal Lolowa. Namun selalu pungli terhadap kendaraan angkot, angdes dan bus selama melakukan magang. Sehingga perlu diambil tindakan tegas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka kepada wartawan, Sabtu 13 Februari 2021.
Ia menjelaskan, setelah mengetahui perbuatan ketiga orang tersebut, pihak UPTD Wilayah 2 Kabupaten Belu kemudian memberikan pembinaan secara kelembagaan.
Namun pembinaan yang diberikan ternyata tidak berdampak terhadap kinerja para pegawai magang tersebut.
“Berulangkali diberi pembinaan namun tidak ada perubahan, sehingga kita tindak tegas dengan pemberhentian,” terang Isyak Nuka.
Sementara terkait gaji yang belum dibayarkan, Kadis Perhubungan NTT mengatakan, pihak yang mempekerjakan dan menjanjikan besaran gaji adalah mantan Kepala UPTD yang sudah pensiun.
“Sekarang Kepala UPT baru yang taat regulasi, bahwa gaji dibayar harus sesuai SK Gubernur. Sementara mereka yang magang tanpa SK. Jadi mereka tidak digaji karena bukan tenaga kontrak daerah,” tandas Isyak Nuka.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pegawai magang di UPTD 2 Wilayah Kabupaten Belu diberhentikan secara sepihak.
Mereka bukan hanya diberhentikan, namun gajinya selama setahun pun tak dibayar oleh instansi terkait. Padahal sebelumnya mereka sudah dijanjikan akan digaji Rp250.000 per bulan. (EK/AB/KN)