Kupang, KN – Jasa Raharja selalu terdepan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur yang mengalami kecelakaan.

Jasa Raharja hadir guna memberikan santunan, maupun biaya-biaya perawatan di Rumah Sakit kepada korban kecelakaan.

Terbaru, korban kecelakaan di depan Hotel Ima, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang pun mendapat santunan berupa biaya perawatan dari Jasa Raharja.

Sebanyak 14 korban kecelakaan langsung dilayani oleh Jasa Raharja, melalui surat jaminan biaya perawatan kecelakaan yang diberikan langsung kepada pihak Rumah Sakit.

Kepala Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Nasjwin mengatakan, Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan saat mengendarai kendaraan bermotor.

“Kemarin untuk 14 korban, kami langsung memberikan surat jaminan, bahwa seluruh korban ditanggung biaya perawatannya,” kata Nasjwin kepada Koranntt.com di ruang kerjanya, Jumat 14 Januari 2022.

Ia menyebut, besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja bervariasi. Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia diberikan santunan Rp50 Juta.