Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kolam apung Awololong di Kabupaten Lembata, Kamis 7 Oktober 2021.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni, Silvester Samun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tsazaro L selaku Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara dan Kontraktor Pelaksana, serta Middo Arianto Boru sebagai Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan membantu melaksanakan pekerjaan.
Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polda NTT, kemudiam digiring ke Kejati NTT untuk dilakukan penahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Azrijal, menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Kami selaku Kejari Lembata telah menyerahkan tersangka dan barang bukti yang berasal dari penyidik Polda NTT ke Kejati NTT,” ujar Azrijal kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah menyelesaikan tugasnya sesuai SOP dan aturan, sehingga tuntutan selanjutnya berada pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.



Tinggalkan Balasan