Kupang  

Pelaku Pembunuhan di Fatukanutu Berhasil Diringkus Aparat Polres Kupang

Romelos berhasil diamankan aparat Polres Kupang / Foto: Dok. Polres Kupang

Oelamasi, KN – Setelah kurang lebih 2 jam, pelaku pembunuhan terhadap BF (52) di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang berhasil ditangkap.

Pelaku bernama Romelos Agustinus Taraen (51) berhasil diamankan di kebun miliknya yang masih berada di Desa Fatukanutu pukul 19:00 waktu setempat.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si melalui melalui Paur Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Rohandy Hidayat mengatakan, saat ditangkap, Romelos tidak memberikan perlawanan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kupang Timur untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Aipda Randy.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti parang yang dipakai tersangka saat membunuh korban.

Diberitakan sebelumnya, BF (52), warga Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, NTT tewas dibunuh di kebun kelapa miliknya pada Minggu 23 Mei 2021 pukul 17:00 wita.

BACA JUGA:  Ini Strategi Gubernur Viktor Laiskodat Atasi Banjir di Kabupaten Kupang

Saat itu, korban melihat tersangka sedang mengambil kelapa milik korban. Korban lalu menegur tersangka, tetapi tersangka tidak menerima.

“Pelaku dengan spontan mengambil sebilah parang kemudian menyerang korban dengan parang tersebut,” ujar Aipda Lalu Rohandy Hidayat kepada wartawan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di kepala bagian belakang, dan pelipis kanan, sehingga terjatuh dan meninggal dunia.

Untuk diketahui, pelaku pembunuhan beralamat di RT 16 RW 08, Dusun 4, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.*

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS