KUPANG, KN — Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam merancang arah tata kota yang tertib, ramah lingkungan, dan inklusif melalui pembaruan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. 

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menekankan bahwa penyusunan regulasi pemanfaatan ruang dan penanganan permukiman kumuh harus bermuara pada kepastian hukum serta pemerataan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Christian dalam Rapat Paripurna Ke-4 Sidang I Tahun 2026/2027 DPRD Kota Kupang di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (04/11/2026). 

Agenda sidang berfokus pada Tanggapan Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pengajuan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 dan Ranperda Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Suasana di dalam ruang sidang utama DPRD Kota Kupang berlangsung amat khidmat, tertib, dan sarat akan nuansa kemitraan legislatif-eksekutif. 

Ruangan luas berdekorasi tirai merah megah dan beratap plafon kayu tersebut tampak dipadati oleh pimpinan dewan, para anggota fraksi, serta jajaran pimpinan perangkat daerah. 

Di meja presidium berbalut kain merah lekuk yang anggun, pimpinan DPRD tampak memimpin jalannya rapat didampingi jajaran pimpinan daerah. 

Sementara di barisan meja fraksi, para wakil rakyat yang mengenakan seragam dinas kecokelatan tekun mencermati berkas tanggapan pemerintah. 

Wali Kota dr. Christian Widodo yang tampil rapi dalam balutan kemeja dinas putih beratribut lengkap berdiri di atas mimbar kayu berukir motif khas NTT, menyampaikan pidato dengan gaya tutur yang lugas dan persuasif.

Dalam penjelasannya dari mimbar sidang, dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi tinggi atas kecermatan seluruh fraksi dewan yang telah menyetujui kedua Ranperda untuk dibahas ke tahap selanjutnya. 

Ia menggarisbawahi pentingnya dasar hukum yang kokoh agar pembangunan kota tidak melenceng dari daya dukung lingkungan.