MAUMERE, KN — Praktik dugaan komersialisasi kayu tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo, Kecamatan Mapitara, memicu kemarahan publik dan desakan evaluasi total terhadap sistem pengawasan kehutanan di Kabupaten Sikka. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT dan Wahana Tani Mandiri (WTM) menilai ada indikasi kuat penerapan standar ganda yang mencederai keadilan hukum bagi warga lokal di sekitar kawasan hutan.

Suasana konsolidasi gerakan lingkungan di Sikka nampak memantik perhatian menyusul temuan bahwa oknum pengelola kawasan yang seharusnya bertindak sebagai garda terdepan pelindung hutan justru diduga memfasilitasi penjualan material kayu negara. 

Di lokasi kawasan Egon Gahar yang mengalami ancaman kebakaran tahunan dan pengrusakan vegetasi, situasi dilaporkan memprihatinkan akibat munculnya modus sengaja melukai batangan pohon agar rubuh dan terkesan “tumbang alami” demi melapangkan jalan bagi perdagangan kayu ilegal.

Pegiat lingkungan menyoroti perlakuan diskriminatif di mana masyarakat kecil dan petani kerap diancam sanksi pidana berat saat memanfaatkan hasil hutan, sementara jajaran pengelola diduga menikmati ruang transaksi secara terselubung. 

Padahal, sebagian masyarakat lokal telah berupaya menempuh prosedur resmi melalui skema Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) sejak 2017 untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan.

Dalam analisis hukumnya, WALHI NTT dan WTM merinci serangkaian ketentuan pidana tegas yang mengancam seluruh pihak yang terlibat dalam rantai transaksi kayu ilegal ini, antara lain:

  1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023: Melarang pemotongan, pemuatan, pengangkutan, penguasaan, hingga kepemilikan hasil hutan kayu tanpa izin sah atau tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Aturan ini memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar (sebagaimana penerapan Pasal 88 ayat 1 huruf a dalam kasus serupa).
  2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur larangan serta ancaman sanksi pidana dalam Pasal 50 dan Pasal 78 terkait perusakan dan pemanfaatan hasil hutan tanpa hak.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjerat pihak-pihak yang kegiatannya terbukti menimbulkan kerusakan pada ekosistem lingkungan hidup.

Dalam pernyataan resminya, pimpinan WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga dan Direktur WTM Carolus Winfridus Keupung mengutuk keras keterlibatan oknum aparatur serta menuntut adanya transparansi publik atas aliran dana dan identitas pembeli kayu.

“Pidana tidak hanya mengancam penebang atau pengangkut, tetapi juga pihak yang menguasai, memiliki, membeli, dan memperdagangkan kayu tersebut, serta pihak yang menyuruh atau membiayai. Penjualan tanpa dasar dan prosedur yang sah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas perwakilan lembaga dalam pernyataan sikap bersama.