Kupang, KN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menangkap tiga orang pengusaha di Kota Kupang, yang diduga menaikan harga bahan bangunan.

Ketiga pengusahan tersebut diamankan pihak Kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolda NTT, pada Rabu 7 April 2021.

Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johanis Bangun, S.Sos, S.I.K. mengatakan, ketiga pelaku usaha tersebut menaikan harga di luar batas kewajaran.

“Pertama kita amankan saudara MM yang menjual paku. Biasanya harga normal Rp20.000, dijual hari ini Rp45.000,” ujarnya.

Aparat Kepolisian Polda NTT juga mengamankan pengusaha berinisial MA karena menjual seng 0,20 yang harganya Rp53.000 menjadi Rp68.000.

Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johanis Bangun, S.Sos, S.I.K. saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu 7 April 2021 / Metrobuananews

Kemudian MA yang juga diamankan karena diduga menjual seng 0,30 yang harganya Rp70.000 menjadi Rp90.000.

“Ketiga, kita amankan saudara AK yang menjual tripleks. Biasanya harga normal Rp78.000 menjadi Rp100.000,” ungkapnya.