Kupang, KN Yohanes Sason Helan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari Kupang.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari kubuh Wilhelmus Geri, Fransisco Bernando Bessi, kepada media ini, Minggu (13/9/2026).

Fransisco menyampaikan, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Ditreskrimsus Polda NTT terkait dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan RALB KSP Kopdit Swasti Sari. Laporan atau pengaduan tersebut dibuat oleh Wilhelmus Geri, S.Pd, sedangkan Yohanes Sason Helan tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.

“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan pelaksanaan RALB KSP Kopdit Swasti Sari TB 2025,” jelas Fransisco.

Terlapor diduga melanggar Pasal 86 ayat (4) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian dan/atau Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fransisco menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya Fransisco. (*)