Kupang, KN – Kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi, SH, menegaskan bahwa Wilhelmus (Welem) Geri bersama Imelda Anin, merupakan Ketua Pengurus dan General Manager (GM) yang sah, untuk menjalankan KSP Kopdit Swasti Sari.

Penegasan tersebut disampaikan Fransisco Bessi dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (4/9/2026), di tengah masih berlangsungnya dualisme kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.

“Saya mewakili kepengurusan Swasti Sari yang sah,” tegas Sisco Bessi.

Menurut Sisco, dasar legalitas kepengurusan yang dipimpin Welem Geri dan Imelda Anin adalah pelantikan yang berlangsung pada Mei 2026.

Pelantikan tersebut, kata dia, menjadi dasar bahwa kepengurusan Welem Geri dan Imelda Anin memiliki legitimasi untuk menjalankan roda organisasi KSP Kopdit Swasti Sari.

Sisco juga menyoroti pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilakukan oleh pihak lain. Menurut dia, RALB tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan pihak Welem Geri dan Imelda Anin.

Karena itu, ia menilai RALB yang dilakukan pihak lain tidak memiliki dasar yang sah.

“RALB yang dilakukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan kami merupakan kegiatan yang ilegal,” ujarnya.

Dualisme kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari sebelumnya telah memicu kisruh internal serta laporan hukum yang berkaitan dengan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Di tengah persoalan tersebut, pihak Welem Geri dan Imelda Anin tetap mempertahankan posisi mereka sebagai Ketua Pengurus dan General Manager yang sah, dengan berpegang pada proses pelantikan yang telah dilakukan pada Mei 2026.

Penunjukan Fransisco Bernando Bessi sebagai kuasa hukum menjadi langkah pihak Welem Geri dan Imelda Anin untuk menghadapi persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Sisco menyatakan, pihaknya siap menempuh langkah-langkah hukum, untuk mempertahankan legalitas kepengurusan yang mereka klaim sebagai kepengurusan sah KSP Kopdit Swasti Sari. (*)