Kupang, KN– Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaporkan pengurus Persatuan Besar Tinju Indonesia (PERBATI), ke Polda NTT atas dugaan pemalsuan dokumen legal standing yang digunakan dalam berbagai kegiatan organisasi.
Laporan tersebut diterima oleh Polda NTT dengan nomor: LP/B/280/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 22 Juli 2026.
Pengurus Bidang Hukum Pertina NTT, Marthen Dilak, mengatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda NTT. Menurutnya, PERBATI diduga menggunakan dokumen yang bukan menjadi milik organisasi tersebut.
“Dokumen yang diduga digunakan adalah Akta Notaris, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (AHU), serta NPWP milik Sasana Besar Tinju Indonesia, namun seolah-olah menjadi legal standing PERBATI. Dugaan inilah yang kami laporkan ke Polda NTT,” kata Marthen, Kamis (23/7/2026).
Ia menyebut, dengan dokumen tersebut PERBATI diduga telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan, termasuk pelatihan wasit dan hakim tinju pada 6–10 Juni 2026.
Selain itu, Marthen juga menuding PERBATI menggunakan logo Pemerintah Provinsi NTT tanpa izin resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Pertina, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT disebut tidak pernah memberikan izin penggunaan logo tersebut.
“Kami berharap pihak PERBATI menahan diri dan tidak lagi menyelenggarakan kegiatan sebelum memiliki legal standing yang sah. Kami juga meminta aparat keamanan maupun instansi pemerintah tidak menerbitkan izin kegiatan atau penggunaan fasilitas negara apabila dasar hukumnya belum jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menegaskan bahwa organisasi tinju amatir yang diakui secara nasional hanya Pertina, sesuai surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ia mengatakan, setiap organisasi berhak melakukan pembinaan olahraga, namun untuk menjadi induk organisasi cabang olahraga harus memiliki badan hukum yang sah.
“Pertina memiliki legal standing yang jelas dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Hilary Brigita Lasut. Kalau ada pihak lain mengklaim sebagai induk organisasi tinju amatir, biarlah proses hukum yang menguji apakah mereka memiliki legal standing atau tidak,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan