TTU  

Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD TTU Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H / Facebook

Kupang, KN – Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Roberth Jimmy Lambila mengatakan, tim Tipidsus Kejari Kabupaten TTU tengah berupaya merampungkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

“Sementara dilakukan pemberkasan untuk tiga (3) tersangka diantaranya YMDEB (PPK), MES (Panitia) dan OJM (Direktur CV. Berkat Mandiri),” ungkap Roberth Lambila kepada wartawan di Kupang, Minggu 28 Maret 2021.

Dia menegaskan, dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam persidangan terungkap fakta baru.

BACA JUGA:  Pemkab Gelar Acara Halal Bihalal, Bupati Kupang Ajak Umat Muslim Jaga Persaudaraan

“Untuk sementara tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan bisa ada penambahan tersangka baru tergantung pada fakta sidang terungkap fakta baru atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari TTU resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni, Yoksan M.D.E.Bureni selaku PPK, Miguel E. Selan selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), serta Ongky J. Manafe (OJM) selaku direktur CV Berkat Mandiri.*