Kupang, KN – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan risiko hukum dalam mendukung akselerasi bisnis berkelanjutan khususnya dalam hal penyaluran kredit.
Salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya kredit bermasalah.
PKS tersebut ditandatangani di Kupang, Selasa (10/2/2026), dan melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT serta seluruh Kantor Cabang BRI di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari agenda Akselerasi Kinerja BRI Tahun 2026.
Regional CEO BRI Region 17/Denpasar, Hery Noercahya, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis BRI untuk memastikan percepatan bisnis tetap berada dalam koridor kepastian hukum dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Bagi BRI, akselerasi bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehati-hatian hukum. Justru percepatan harus dibangun di atas fondasi tata kelola yang baik, akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum,” ujar Hery.
Ia menilai sinergi dengan Kejaksaan, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), sangat penting dalam memitigasi risiko kredit bermasalah sekaligus menjaga kualitas portofolio pembiayaan BRI.
“Pendampingan hukum, legal opinion, hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi menjadi bagian penting agar potensi masalah bisa dicegah sejak awal, bukan hanya diselesaikan ketika sudah terjadi,” imbuhnya.
FGD tersebut juga menjadi forum penyamaan persepsi antara BRI dan jajaran Kejaksaan dalam menghadapi dinamika bisnis perbankan yang semakin kompleks, termasuk tantangan perkembangan teknologi keuangan dan tuntutan profesionalisme sumber daya manusia.
Lanjutnya, kerja sama BRI dengan Kejati NTT selama ini telah memberikan kontribusi nyata, khususnya dalam pemulihan kerugian negara akibat kredit bermasalah.
“Pada tahun 2025 saja, total kerugian negara yang berhasil dikembalikan melalui pendampingan Kejaksaan mencapai Rp7,7 miliar. Ini menunjukkan sinergi yang sangat positif,” ujarnya.




Tinggalkan Balasan