Kupang, KN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosef Rasi, S.Sos., M.Si., memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat pada Rabu, 10 Desember 2025, sudah dapat menerima gaji pertama mereka pada bulan Desember ini.
Ditemui seusai penyerahan SK Gubernur tentang Pengangkatan PPPK, Yosef Rasi menjelaskan bahwa proses pencairan gaji sedang dikerjakan oleh Badan Keuangan Daerah. Ia mengungkapkan bahwa seluruh PPPK yang menerima SK juga telah mendapatkan buku tabungan Bank NTT yang disiapkan untuk keperluan transfer gaji.
Halaman



Tinggalkan Balasan