Daerah  

Kadis Pertanian NTT Benarkan Pemberhentian Daniel Dan

Daniel Dan
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Lecky Frederich Koli, STP

Kupang, KN – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Lecky Frederich Koli, STP angkat bicara terkait pemberhentian Tenaga Kontrak (Teko) di Kabupaten Sikka.

Ketika dikonfirmasi media ini pada Selasa 9 Maret 2021, Lecky membenarkan bahwa kontrak Daniel Dan tidak lagi diperpanjang karena faktor usia.

“Benar, beliau sudah tidak diperpanjang masa kontraknya karena usia sudah 72 tahun. Kami prihatin juga dengan keadaan ini,” jelasnya kepada KoranNTT.com.

Menurutnya, status tenaga kontrak  memang hanya berumur satu tahun, dan bisa diangkat kembali atau tidak sama sekali, dengan pertimbangan kinerja dan ketersediaan anggaran.

“Namun kasus beliau (Daniel Dan, Red) ini sangat unik. Karena sudah berusia 72 tahun,” jelasnya.

Meski demikian Lecky menyampaikan pihaknya mempertimbangkan untuk mengangkat salah satu anak dari Daniel Dan untuk menggantikan posisinya. Hal itu sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian Daniel Dan.

BACA JUGA:  Perlu Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Wujudkan Program TJPS

“Namun kami akan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk memandang kasus ini dalam perspektif  pengabdian beliau yang sudah 31 tahun. Semoga ada jalan terbaik buat beliau,” terang Lecky.

Ia menambahkan, saat ini sedang dilakukan refocusing anggaran sehingga pertimbangan tersebut akan dibahas lebih lanjut.

“Sudah tentu kami pertimbangkan dan memberi prioritas. Kita bersabar sedikit menunggu  penyesuaian anggaran (Refocusing). Kalau tidak bisa tahun ini, maka kita siapkan tahun depan. Salam untuk beliau,” tandas Kadis Pertanian dan Ketahanan Provinsi NTT, Lecky Koli.*

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS