Kupang, KN – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Lecky Frederich Koli, STP angkat bicara terkait pemberhentian Tenaga Kontrak (Teko) di Kabupaten Sikka.

Ketika dikonfirmasi media ini pada Selasa 9 Maret 2021, Lecky membenarkan bahwa kontrak Daniel Dan tidak lagi diperpanjang karena faktor usia.

“Benar, beliau sudah tidak diperpanjang masa kontraknya karena usia sudah 72 tahun. Kami prihatin juga dengan keadaan ini,” jelasnya kepada KoranNTT.com.

Menurutnya, status tenaga kontrak  memang hanya berumur satu tahun, dan bisa diangkat kembali atau tidak sama sekali, dengan pertimbangan kinerja dan ketersediaan anggaran.

“Namun kasus beliau (Daniel Dan, Red) ini sangat unik. Karena sudah berusia 72 tahun,” jelasnya.

Meski demikian Lecky menyampaikan pihaknya mempertimbangkan untuk mengangkat salah satu anak dari Daniel Dan untuk menggantikan posisinya. Hal itu sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian Daniel Dan.

“Namun kami akan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk memandang kasus ini dalam perspektif  pengabdian beliau yang sudah 31 tahun. Semoga ada jalan terbaik buat beliau,” terang Lecky.