Kupang, KN – Pengadilan Negeri Labuan Bajo resmi melakukan eksekusi atas putusan nomor 21/pdt.G/2023/PN Lbj, tentang perkara tanah yang terletak di Pulau Seraya Besar, Desa Seraya Maranu, Kabupaten Manggarai Barat.
Eksekusi dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo dilaksanakan pada hari Kamis, 24 April 2025, dan dipimpin oleh Panitera PN Labuan Bajo, dihadiri oleh Kasat Sabhara Polres Manggarai Barat, Petugas Ukur BPN Manggarai Barat dan Pemohon Eksekusi Fransisco Bernando Bessi dan Hendrikus Rema.
Kegiatan eksekusi tanah ini berjalan lancar, dimana para petugas harus menempuh waktu 20 menit menggunakan speed boat, dari Pelabuhan Labuan Bajo sampai ke Lokasi tanah terseksekusi.
Sebelumnya, putusan pengadilan Labuan Bajo dengan nomor 21/pdt.G/2023/PN Lbj, memenangkan pihak penggugat yaitu Isodorus Firminus K Jata.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan, pertama, menyatakan penggugat pemilik 1 (satu) bidang tanah sengketa seluas 25.000 M² sesuai Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 20 September 2011 No: Pem.593.2/880/IX/2011 diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Komodo setempat yang telah diperoleh dengan itikad.





Tinggalkan Balasan