Kefamenanu, KN – Blasius Lopis, pensiunan guru yang kini berdomisili di Desa Popnam, Oemeu, Noemuti, Dipolisikan Petronela Tilis atas dugaan Tindak Pidana Perusakan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.

Dari bukti Laporan Polisi yang diperoleh media ini, dugaan pengrusakan yang dilakukan Blasius Lopis terjadi di JL OEMEU, RT 001, RW 001, pada titik koordinat, POPNAM, NOEMUTI, KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA, NUSA TENGGARA TIMUR.

Kejadian pengrusakan tersebut dilakukan Terlapor Blasius Lopis pada hari SELASA TANGGAL 24 DESEMBER 2024 sekira PUKUL 06.00. WITA.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 24 Desember 2024 pukul 08.47 WITA, bertempat di kantor kepolisian Sektor Noemuti diketahui jika Terlapor Blasius Lopis diduga melakukan tindakan pengrusakan pagar rumah Pelapor Petronela Tilis yang berbatasan dengan tanah milik Terlapor tanpa alasan menggunakan alat Sajam (parang,red).