Hukrim  

Blasius Lopis Dipolisikan Buntut Dugaan Pidana Perusakan Pagar Rumah

Blasius Lopis Dipolisikan Buntut Dugaan Pidana Perusakan Pagar Rumah. (Foto: Istimewa)

Kefamenanu, KN – Blasius Lopis, pensiunan guru yang kini berdomisili di Desa Popnam, Oemeu, Noemuti, Dipolisikan Petronela Tilis atas dugaan Tindak Pidana Perusakan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.

Dari bukti Laporan Polisi yang diperoleh media ini, dugaan pengrusakan yang dilakukan Blasius Lopis terjadi di JL OEMEU, RT 001, RW 001, pada titik koordinat, POPNAM, NOEMUTI, KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA, NUSA TENGGARA TIMUR.

Kejadian pengrusakan tersebut dilakukan Terlapor Blasius Lopis pada hari SELASA TANGGAL 24 DESEMBER 2024 sekira PUKUL 06.00. WITA.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 24 Desember 2024 pukul 08.47 WITA, bertempat di kantor kepolisian Sektor Noemuti diketahui jika Terlapor Blasius Lopis diduga melakukan tindakan pengrusakan pagar rumah Pelapor Petronela Tilis yang berbatasan dengan tanah milik Terlapor tanpa alasan menggunakan alat Sajam (parang,red).

BACA JUGA:  Terpilih Jadi Ketua ATM Ini Harapan Abdul Salam

Faktanya pagar kawat yang baru saja di dipagari (dipasang) Pelapor dibantu anak mantu serta keluarga terpantau terpotong secara tidak beraturan.
Atas kejadian tersebut Pelapor yang merasa tidak aman dan nyaman kemudian melakukan upaya hukum dengan datang melaporkan kejadian pengrusakan ke Polsek setempat.

Karena dugaan intimidasi baik verbal dan tindakan kekerasan kuat dugaan sering dilakukan Terlapor kepada Pelapor yang sudah di usia senja, keluarga berharap agar kepolisian Sektor Noemuti dengan dibantu Penyidik handalnya agar dapat dengan bijak memroses kasus tersebut hingga mendapatkan kekuatan hukum demi keadilan hukum.

Informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan Penyidik. Terbaru sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi. (Ft/tim)