Sumba, KN – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu Hendro Sismoyo,S.H, M.H., dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Anggota DPRD Tomi Umbu Pura.

Tomi Umbu Pura Alias Umbu Pura merupakan Anggota DPRD kabupaten Sumba Timur asal partai Nasdem yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres sumba timur dalam kasus dugaan pencurian.

Permohonan praperadilan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 4 /Pid.Pra/2023/PN Waingapu melalui tim kuasa hukummya,Bildat Thonak, SH, Obednego Djami,SH , MH, Amos,Lafu ,SH, MH, dan Adrianus Gabriel, S.H

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” kata hakim Hendro Sismoyo,S.H, M.H saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang berlangsung Senin 23 Oktober 2023 siang.

Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tidaklah sah karena tidak dilandasi alat bukti yang cukup. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak terpenuhi dua alat bukti yang tidak cukup,