“Dengan putusan hakim ini maka status tersangka terhadap Tomi Umbu Pura alias Umbu Tomi dengan sendirinya menjadi gugur,” jelas hakim
Kuasa Hukum Anggota DPRD Tomi Umbu Pura Bildat Thonak menyampaikan ucapan terima kasih kasih Tuhan dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan praperadilan ini.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah.
“Dengan putusan ini perkara disangkakan kepada Pemohon Umbu Tomi jadi terang benderang,” ujar bildat
Ditambahnya, penetapan tersangka terhadap kliennya diduga merupakan bentuk kriminalisasi oleh penyidik polres Sumba Timur.
“Untuk itu kami akan segera mengadukan ke Mabes polri, Polda NTT, Irwasda,” sebut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT.
Sebelumnya, penyidik satreskrim Polres Sumba Timur telah menetapkan Anggota DPRD Tomi Umbu Pura,S.AB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian mesin pompa milik PT. Muria Sumba Manis (MSM).
Pasca penetapan tersangka, Tomi Umbu Pura melakukan gugatan permohonan praperadilan terhadap Polres Sumba Timur di Pengadilan Negeri Waingapu (*/kn)







Tinggalkan Balasan