Hukrim  

Apolos: Pemberhentian Direksi Kewenangan Penuh Pemegang Saham Bank NTT

Apolos Djara Bonga, S.H (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Sidang gugatan mantan Dirut Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 30 Agustus 2023.

Sidang dipimpin majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H, dan menghadirkan mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora sebagai saksi.

Dalam sidang, saksi ditanyakan terkait proses pemberhentian Izhak Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT, yang dinilai menyalahi aturan karena tidak diagendakan di dalam RUPS.

Menanggapi hal ini, Apolos Djara Bonga, S.H selaku Kuasa Hukum pihak tergugat menegaskan, pemberhentian Direksi menjadi kewenangan penuh pemegang saham.

“Ketentuan UU, boleh (memberhentikan direksi tanpa agenda) atas kebutuhan mendesak,” tegas Apolos Djara Bonga kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 30 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, RUPS tahunan memang melalui proses agenda. Tetapi jika dalam pertimbangan pemegang saham, bahwa kinerja direksi bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar, maka ketika itu bisa diberhentikan.

“Kenapa tidak? Why not? Sederhana saja. Mereka yang punya saham,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Terakreditasi, Kanwil Kemenkumham NTT Lakukan Verifikasi Faktual LBH Manggarai Raya

Apolos menganalogikan direksi pada sebuah perusahaan seperti Bank NTT, layaknya seorang sopir yang kapan saja bisa diberhentikan oleh pemilik kendaraan.

“Tiba-tiba dia bawa mobil seret sana, seret sini dan cenderung rusak mobilnya, maka harus ganti sopir. Logika sederhananya begitu,” ucap Apolos.

Terkait kesaksian mantan Bupati Sumba Timur di dalam persidangan, Apolos menegaskan, apa yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan punya nilai pembuktian dan benar adanya.

“100 persen tidak ada pemegang saham yang keberatan. Tidak ada Bupati yang keberatan,” tegas Apolos.

Sementara terkait keterangan saksi dari pihak penggugat sebelumnya, bahwa ada Bupati yang keberatan, Apolos menyatakan saat itu, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk berbicara, bukan mereka mengajukan keberatan.

“Bupati diberikan kesempatan untuk bicara, bukan mengajukan keberatan terkait pemberhentian (Izhak Rihi). Jadi jangan dibolak balik. Saya punya rekaman itu,” tegas Apolos.

Sekjen DPP KAI itu menambahkan, keterangan saksi punya nilai pembuktian yang sempurna. “Saya kira keterangan saksi punya nilai pembuktian yang sempurna,” tutup Apolos. (*)