Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 100 kemenangan, dalam menghadapi gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Odermax Sombu, SH mengatakan, capaian positif ini ditorehkan dalam 2 tahun terakhir yakni tahun 2022 dan 2023.
“Untuk tahun ini, semua perkara yang kita tangani, syukur puji Tuhan semuanya dimenangkan oleh Pemprov. Tidak ada satu perkara pun pada tahun 2022 dan 2023 tidak ada yang kalah,” ujar Odermax kepada wartawan di sela-sela perayaan Hari Bhakti Adhyaksa, Sabtu 22 Juli 2023.
Karo Hukum Setda Provinsi NTT menyampaikan, terbaru pemerintah memenangkan perkara jalan ASEAN Summit di Labuan Bajo yang digugat oleh Kurniawan dari Denpasar.
“Itu sudah ada putusan, gugatannya ditolak. Artinya Pemprov NTT memenangkan perkara tersebut. Selain itu ada juga gugatan dari Ibu Maria di Manggarai Barat pada tanah proyek strategis nasional. Itu pun dimenangkan oleh Pemprov NTT,” jelasnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang itu menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Gubernur NTT sedang menghadapi beberapa gugatan, di antaranya gugatan dari mantan Dirut Bank NTT.
Selain itu, pihaknya juga sementara menghadapi gugatan tanah di salah satu SMA di Kabupaten Kupang.
“Kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ingin mendapatkan hak-haknya, tetapi semua tentu akan diuji di pengadilan,” tandasnya.
Sombu berharap bahwa Pengadilan Negeri dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, dalam setiap putusan perkara perdata yang melibatkan pemerintah dan masyarakat. (*)