Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang gugatan mantan Dirut Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT, Rabu 12 Juli 2023.

Sidang dipimpin oleh majelis makim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

Kali ini sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat yaitu mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu Frederikus Ngganggus dan Pemimpin Redaksi Seputar-NTT.com Yohanis Rihi Ga. 

Kuasa Hukum pihak tergugat Dr. Yanto Melkianus Paulus Ekon mengatakan, kesaksian Eddy Ngganggus di dalam persidangan menguntungkan pihak tergugat.

Menurut kuasa hukum Pj. Wali Kota Kupang dan Bupati Rote Ndao ini, Eddy Ngganggus dalam kesaksiannya menjelaskan prosedur pemberhentian penggugat melalui RUPS.

Dalam penjelasannya, Eddy Ngganggus membenarkan bahwa Izhak Rihi diberhentikan, setelah pemegang saham mendengar pertanggungjawaban dari Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Kredit.

Saksi juga menyatakan, Izhak Rihi yang diberhentikan dari Direktur Utama, juga direkomendasikan menjadi Direktur Kepatuhan. Namun yang bersangkutan tidak menjalani fit and proper test sehingga gagal menjadi Direktur Kepatuhan.

“Jadi menurut kami, dari sisi prosedur seperti keterangan saksi tadi, pemberhentian penggugat sebagai Direktur Utama sudah terpenuhi menurut undang-undang,” tegas Yanto Ekon kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga menjelaskan, selain prosedur, alasan mendasar pemberhentian Izhak Rihi sebagai Dirut Bank NTT juga diterangkan di dalam persidangan, di mana saksi Eddy Ngganggus membeberkan 9 kriteria. Dari 9 kriteria, ada 2 masalah utama di Bank NTT yang tidak bisa diselesaikan yaitu kredit macet dan modal inti Rp3 Triliun.

“Fakta lain adalah tentang laba Rp500 Miliar per tahun itu di dalam perjanjian kontrak kinerja. Kita tidak bisa mengatakan belum habis masa jabatan kok sudah dinilai. RUPS punya kewenangan menilai, bahwa dari 11 bulan, diperkirakan sampai habis masa jabatan tidak akan mencapai target yang dijanjikan. Karena itu RUPS berwenang untuk menilai itu, dan sepakat untuk memberhantikan yang bersangkutan,” tegasnya.