Kupang, Koranntt.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia buka suara terkait duduk persoalan polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.
Menurut Bawaslu, pihaknya telah meminta kepada Mendagri agar pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore ditunda.
“Kita tidak kecolongan, tetapi kita masih mendalami persoalan kewarganegaraan yang bersangkutan, sehingga kita minta ke Mendagri untuk ditunda (pelantikannya, red),” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers bersama wartawan via zoom, Kamis (4/2/2021) petang.
Ia menjelaskan, permintaan penundaan tersebut disampaikan, karena pihaknya membutuhkan waktu untuk mengkaji kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua sambil membuat rekomendasi-rekomendasi selanjutnya.
Bawaslu RI juga enggan menjawab apakah yang bersangkutan bisa didiskualifikasi dari proses Pilkada Sabu Raijua yang dilaksanakan pada 9 Desember 2021 silam.
“Kita belum bisa mengeluarkan rekomendasi lanjutan. Karena masih melakukan kajian-kajian terhadap kewarganegaraan yang bersangkutan. Apakah nanti didiskualifikasi atau tidak, kita belum tahu,” ucap Siregar.



Tinggalkan Balasan