Hukrim  

Pakai Narkoba, BNN Provinsi NTT Tangkap Seorang Pengusaha di Kota Kupang

RS ditangkap bersama tersangka lainnya berinisial B dan keduanya saat ini ditahan di BNN Provinsi NTT.

Kepala BNNP NTT Kombes Pol Ricky Yanuarfi Sikumbang, SH, M.Si. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Seorang pengusaha ternama di Kota Kupang, ditangkap Satgas Naskoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala BNNP NTT Kombes Pol Ricky Yanuarfi Sikumbang, SH, M.Si mengatakan, tersangka RS ditangkap pada 13 Februari 2023.

Menurutnya, RS ditangkap bersama tersangka lainnya berinisial B dan keduanya saat ini ditahan di BNN Provinsi NTT.

“Kami mendapat informasi terkait peredaran Narkoba ini dari masyarakat. Setelah mendapat informasi, dan kami telusuri akhirnya berhasil menangkap tersangka RS,” ujar Kombes Pol Ricky Yanuarfi Sikumbang, didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT Kombes Pol Moh. Nasrun Mikaris kepada wartawan, Senin 27 Februari 2023.

BACA JUGA:  Adhitya Nasution Dampingi Keluarga Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Kupang

Kandidat Jenderal bintang satu ini menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu 7,2 Gram.

“Hasil tes urin RS dari Balai POM, positif pemakai Narkoba. Dan setelah kita periksa, yang bersangkutan mengaku pemakai Narkoba,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka sedang ditahan di sel BNN Provinsi NTT. Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (*)