Kupang, Koranntt.com – Perkara kepemilikan 3 bidang tanah seluas 368 Ha di Kota Kupang antara Piet Konay dan Marthen Konay telah memiliki keputusan yang ingkrah.

Pengadilan Negeri Kupang menyatakan objek tanah yang disengketakan sah milik Marthen Konay yang merupakan ahli waris Yohanis Konay.

Penasehat Hukum keluarga Marthen Konay, Fransisco Bessi mengatakan, tanah tersebut disengketakan sejak tahun 1951.

Pengadilan Negeri Kupang, kata Fransisco Bessi telah menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Konay.

“Perkara tanah ini sudah disengketakan berulang-ulang, dan Pengadilan Negeri Kupang menyatakan tanah tersebut adalah sah milik Yohanis Konay, dimana ahli warisnya adalah Marthen Konay,” ujar Fransisco Bessi dalam jumpa pers bersama awak media, Senin (1/2/2021).

Dengan adanya putusan tersebut, Fransisco Bessi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang yang pernah mendapatkan pelepasan hak akta jual beli dari Piet Konay, agar melakukan koreksi dalam jangka waktu 1 bulan kedepan.