Kupang, KN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan proses persidangan terhadap terdakwa RB alias Randy Badjideh akan digelar secara offline.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka Randy Badjide oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa 11 Mei 2022.

Humas Pengadilan Negeri Kupang, Fransiskus Mamo, kepada awak media, menjelaskan, sidang dakwaan tersangka Randy Badjideh akan digelar secara offline.

“Besok rencana sidangnya secara offline. Sidang terbuka untuk umum. Siapa saja bisa hadir untuk menyaksikan. Tetapi kita akan batasi sesuai kapasitas ruangan,” ujar Fransiskus kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2022.

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan menyiapkan pengeras suara bagi masyarakat yang tidak sempat masuk untuk ikuti proses persidangan secara langsung di ruangan sidang.

“Karena ruangan sidang kita itu kecil, jadi kita tidak bisa tampung semua masyarakat, maka sebagian masyarakat akan ikuti proses sidang di ruang tunggu. Nanti kita siapkan pengeras suara,” ungkapnya.